Berita Viral

NASIB Pengemudi Fortuner Lindas Balita 2 Tahun Tetangganya Sendiri: Terasa Ada yang Teriak, Saya Rem

Pengemudi Fortuner yang menabrak balita dua tahun terancam 6 tahun penjara. Mobil Fortuner menggilas balita 2 tahun hingga tewas. 

HO
Pengemudi Fortuner yang menabrak balita dua tahun terancam 6 tahun penjara. Mobil Fortuner menggilas balita 2 tahun hingga tewas.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pengemudi Fortuner yang menabrak balita dua tahun terancam 6 tahun penjara. Mobil Fortuner menggilas balita 2 tahun hingga tewas. 

Pengemudi Fortuner Agung Cahyono (32) telah ditetapkan tersangka setelah melindas balita dua tahun Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur 25 Mei 2024. 

Agung mengatakan tak melihat ada anak menyeberang di depannya.

"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," katanya di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024), dilansir Kompas.com.

Agung mengaku sama sekali tidak melihat kedatangan korban ketika melintas di pertigaan.

Menurut Agung, kondisi mobilnya yang tinggai membuat pandangannya tertutupi.

Dikatakan Agung, Ia mengenal korban yang merupakan tetangganya.

"Karena kapnya (mobil) juga tinggi, tidak tahu (ada anak lewat). Kenal (anak kecil itu) tetangga samping rumah," ungkap dia.

Baca juga: PON 2024 menjadi Penampilan Ke-Lima Fadly di Cabor Biliar, Targetkan Medali Emas Untuk Sumut

Baca juga: KPU Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya

Baca juga: KPU Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya

Agung pun menyebut insiden itu murni ketidaksengajaan.

Diakuinya saat kejadian ia melaju pelan karena melewati tikungan dekat rumahnya.

Ia juga sempat mendengar ada suara teriakan, lalu berupaya menghentikan laju kendaraannya.

"Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak terus saya hentikan. (Melaju) pelan itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja," ungkapnya.

Buntut dari insiden itu, polisi telah menetapkan Agung sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan saksi serta pelaku dan gelar perkara.

Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, pihaknya telah mempunyai alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved