Sumut Terkini

Cicit Raja Tanah Jawa Angkat Bicara Soal Klaim Tanah Adat Ompu Siallagan di Simalungun

Ia merasa tidak benar ada tanah ulayat mana pun di Simalungun, termasuk klaim kelompok bermarga Siallagan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Arwansyah Sinaga, Keturunan Oppung Djintar Sinaga, Raja Tanah Jawa (Wafat 1918)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Arwansyah Sinaga, Keturunan Oppung Djintar Sinaga, Raja Tanah Jawa (Wafat 1918) angkat bicara terkait polemik tanah ulayat yang diklaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di daerah Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun. 

Arwansyah merasa media harus adil dalam memberitakan sejarah tanah di Kabupaten Simalungun.

Ia merasa tidak benar ada tanah ulayat mana pun di Simalungun, termasuk klaim kelompok bermarga Siallagan.

“Tidak benar. Tidak benar ada tanah ulayat di Simalungun. Karena Dolok Parmonangan itu wilayah bagian Kerajaan Tanah Jawa. Kerajaan tanah Jawa sudah ada 1225. Artinya kalau mereka mengklaim ada di sana 1700, ya jelas (leluhur) kita duluan,” kata Arwansyah.

Arwansyah pun menantang klaim mana pun terkait tanah ulayat, asal bisa memiliki benang merah dengan semua marga-marga kerajaan di Simalungun yang dikenal dengan kerjaan Maropat. 

“Kerajaan Maropat itu ada kerajaan Damanik, Sinaga, Purba Tambak dan Purba Dasuha,” kata Arwansyah.

Arwansyah menerangkan bahwa di masa jayanya, wilayah Kerajaan Tanah Jawa sangat luas, hingga berbatasan langsung dengan laut asin dan laut tawar. Seiring dengan cukup luasnya wilayah Kerajaan Tanah Jawa, raja mengangkat (memiliki) 33 “Partuanon” dan 4 “Parbapaon”.

Dari seluruh “partuanon” dan “parbapaon” tersebut, seluruhnya bermarga Sinaga. Baik “partuanon” maupun “parbapaon” adalah sturuktur pemerintahan di bawah Kerajaan Tanah Jawa.

Sepanjang hayatnya, ia pun bingung ada klaim keturunan Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang muncul beberapa dekade terakhir. Cerita ini tak pernah ia dengar sejak kecil. 

“Karena dulu daerah itu hutan. Dan gak pernah ribut ada klaim tanah baru menggelegar mungkin beberapa tahun ini saja,” katanya.

Dalam isu terpisah, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. 

PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan pengrusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan. Sorbatua kemudian dibawa paksa Polda Sumut pada Jumat, 22 Maret 2024, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. 

Di pengadilan, Masyarakat Adat Sihaporas ikut memperjuangkan Sorbatua Siallagan bebas dari tuduhan sebagai terdakwa pengrusakan lingkungan, Rabu (22/5/2024) siang.

Dengan spanduk "Bebaskan Sorbatua dan Tutup TPL" masyarakat menggeruduk Pengadilan Negeri Simalungun yang dijaga ketat kepolisian. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved