Berita Viral

PADAHAL Korupsi untuk Kepuasan Pribadi, SYL Masih Pede Sebut Kerjanya Bagus: Demi Kepentingan Rakyat

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih percaya diri menyebut perjalan dinas ke luar negeri demi kepentingan rakyat. 

HO
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih percaya diri menyebut perjalan dinas ke luar negeri demi kepentingan rakyat.  

SYL juga menyinggung permasalahan harga pupuk yang saat itu sedang melonjak.

Karena masalah itu, dia mesti berangkat ke Venezuela.

"Saya harus berhadapan dengan pertemuan Rusia dan Ukraina di sana yang harus keluar dari Ukraina dan berada di apa namanya negaranya itu, Venezuela, hanya untuk membicarakan masalah pupuk," jelas SYL.

Hermanto mengungkapkan dirinya diminta SYL untuk 'mencari' dana demi membiayai perjalanan dinas tersebut.

Selain Brasil, lanjut Hermanto, SYL juga minta dicarikan anggaran untuk pergi ke Amerika Serikat hingga Arab Saudi.

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Bahkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata SYL 'beli WTP'.

Hermanto menyebut kejadian ini tak cuma sekali, tapi sudah menjadi kebiasaan di kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta

Kasus Utama SYL

Diketahui, SYL terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved