Tribunwiki

Bolehkah Anggota TNI dan Polri Bertato? Simak Penjelasannya

Bolehkah anggota TNI dan Polri bertato? Adakah aturan yang mengatur penggunaan tato di lingkungan TNI dan Polri. Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
Tribun Sumsel
Sosok Bripka Matius menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Irjen Ferdy Sambo saay diperiksa di Bareskrim Polri, Sabtu(6/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mungkin sebahagian dari Anda pernah bertanya-tanya, bolehkah anggota TNI dan Polri bertato?

Pertanyaan ini umum muncul ketika melihat adanya anggota TNI maupun Polri yang bertato.

Sebab, penggunaan tato di kalangan anggota TNI dan Polri itu sangat jarang ditemukan.

Kalaupun ada, mungkin anggota tersebut adalah bagian dari anggota suku tertentu, yang memang punya tradisi menggunakan tato.

Secara aturan, baik anggota TNI dan Polri itu dilarang bertato.

Baca juga: 10 Manfaat Daun Bidara Bagi Kesehatan, Jerawat, Sariawan Hingga Flu Bisa Diatasi

Misalnya saja di TNI. 

Larangan bertato mulai diberlakukan sejak tahap penerimaan calon prajurit TNI.

Dilansir dari Kompas.com, berbagai penerimaan calon TNI menetapkan syarat tidak bertato sebagai hal yang harus dipenuhi.

Seperti penerimaan bintara TNI Angkatan Darat dan taruna Akademi Militer tahun 2022.

Dalam penerimaan tersebut, salah satu persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon tentara adalah “Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.”

Baca juga: Perbedaan Ular Weling, Ular Welang, dan Ular Cincin Emas, Balita Tewas Dalam Sekali Gigit

Larangan bertato juga ditujukan kepada PNS TNI. Hal ini tercantum dalam Peraturan Panglima Nomor 161 Tahun 2011 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Personel PNS TNI.

Dalam peraturan tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS TNI, yaitu “Tidak bertato dan tidak bertindik (untuk wanita, tindik di telinga masing-masing tidak lebih dari satu).” dan “Tidak ada bekas tato maupun bekas tindik.”

Pemeriksaan Tato

Larangan bertato tetap berlaku hingga calon prajurit menjadi prajurit TNI resmi dan berdinas aktif.

Pemeriksaan tato terhadap prajurit maupun PNS TNI rutin digelar di kesatuan masing-masing.

Dalam situs resmi TNI AD, prajurit maupun PNS TNI dilarang bertato demi menghindari opini negatif dari publik terhadap institusi TNI.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP Vivo Y200i Bersertifikat IP64 Anti Debu dan Percikan Air, Keunggulan Y200i

Selain terkait etika, pelarangan tato juga untuk menjaga prajurit TNI dari ancaman penyakit yang mungkin muncul akibat penggunaan alat saat pembuatan tato.

Penggunaan tato merupakan pelanggaran disiplin dan akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Pengecualian dalam Bertato

Terdapat pengecualian bagi prajurit terkait tato.

Pemuda dan pemudi yang memiliki tato karena ketentuan agama atau adat dibolehkan untuk mendaftar TNI.

Misalnya, tato adat yang menjadi ciri khas suku Dayak di Kalimantan.

Namun, tato adat ini harus dibuktikan dengan pernyataan dari sesepuh adat, seperti damang maupun mantir.

Baca juga: TAMPANG Maling Bertato Nangis Ketahuan Curi Sabun Cuci Muka, Simpan Kunci T di Kantong

Beberapa pemuda dan pemudi suku Dayak di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terbukti telah diterima dalam penerimaan Tamtama beberapa tahun lalu.

Sama halnya dengan TNI, polisi juga melarang anggotanya bertato.

Dalam laman penerimaan.polri.go.id, tertera aturan soal tato dan tindik di persyaratan khusus dalam penerimaan Bintara Polri.

Larangan tersebut tercantum dalam poin ke-9 pada bagian persyaratan khusus.

Baca juga: Malang Nasib Pria Bertato di Jakut, Kepo Nonton Tawuran, Malah Jadi Sasaran, Kritis Dibacok

“9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ada,” tulis aturan tersebut.

Pengecualian penggunaan tato bagi anggota Polri yang merupakan anggota suku tertentu wajib menyertakan surat pernyataan yang dibuat oleh ketua atau pemangku adat sukunya.

Mungkin itulah jawaban soal pertanyaan, bolehkan anggota TNI dan Polri bertato.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved