Tribunwiki

Bolehkah Anggota TNI dan Polri Bertato? Simak Penjelasannya

Bolehkah anggota TNI dan Polri bertato? Adakah aturan yang mengatur penggunaan tato di lingkungan TNI dan Polri. Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
Tribun Sumsel
Sosok Bripka Matius menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Irjen Ferdy Sambo saay diperiksa di Bareskrim Polri, Sabtu(6/8/2022). 

Selain terkait etika, pelarangan tato juga untuk menjaga prajurit TNI dari ancaman penyakit yang mungkin muncul akibat penggunaan alat saat pembuatan tato.

Penggunaan tato merupakan pelanggaran disiplin dan akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Pengecualian dalam Bertato

Terdapat pengecualian bagi prajurit terkait tato.

Pemuda dan pemudi yang memiliki tato karena ketentuan agama atau adat dibolehkan untuk mendaftar TNI.

Misalnya, tato adat yang menjadi ciri khas suku Dayak di Kalimantan.

Namun, tato adat ini harus dibuktikan dengan pernyataan dari sesepuh adat, seperti damang maupun mantir.

Baca juga: TAMPANG Maling Bertato Nangis Ketahuan Curi Sabun Cuci Muka, Simpan Kunci T di Kantong

Beberapa pemuda dan pemudi suku Dayak di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terbukti telah diterima dalam penerimaan Tamtama beberapa tahun lalu.

Sama halnya dengan TNI, polisi juga melarang anggotanya bertato.

Dalam laman penerimaan.polri.go.id, tertera aturan soal tato dan tindik di persyaratan khusus dalam penerimaan Bintara Polri.

Larangan tersebut tercantum dalam poin ke-9 pada bagian persyaratan khusus.

Baca juga: Malang Nasib Pria Bertato di Jakut, Kepo Nonton Tawuran, Malah Jadi Sasaran, Kritis Dibacok

“9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ada,” tulis aturan tersebut.

Pengecualian penggunaan tato bagi anggota Polri yang merupakan anggota suku tertentu wajib menyertakan surat pernyataan yang dibuat oleh ketua atau pemangku adat sukunya.

Mungkin itulah jawaban soal pertanyaan, bolehkan anggota TNI dan Polri bertato.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved