Sumut Terkini

Maling di Tarutung Ditangkap, Pelaku Curi Puluhan Pak Rokok beserta Uang Tunai dan Laptop

Sejumlah barang yang diambil adalah beberapa pack rokok dengan merek yang berbeda. Bila ditotalkan, ada 52 pack rokok dengan 10 merek yang berbeda.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO via tribunnews.com
Ilustrasi Maling 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Seorang pria yang bernama Martin Situmorang (31) diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara karena mencuri di sebuah warung yang beralamat di Jalan DR TD Pardede, Desa Panganan Lombu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menyampaikan, pria yang berdomisili di Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput ditangkap beberapa waktu lalu. Saat ini, ada dua tersangka lainnya yang belum ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Penangkapan ini bermula dari laporan dari korban berinisial RS ke Polres Taput pada Kamis, (9/5/2024). Warung milik korban dibongkar dan sejumlah barang diambil dari warung tersebut," tuturnya.

Sejumlah barang yang diambil adalah beberapa pack rokok dengan merek yang berbeda. Bila ditotalkan, ada 52 pack rokok dengan 10 merek yang berbeda.

Selain itu, pencuri tersebut juga mengambil uang dengan besaran Rp 1,8 juta dan satu unit laptop.

"Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan identitas pelaku terdeteksi dan akhirnya ditangkap," tuturnya.

"Setelah di tangkap dan di periksa, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut," sambungnya.

Ternyata, Martin Situmorang melakukan pencurian dibantu oleh dua rekannnya yakni berinisial JS dan HP.

"Mereka melakukan pencurian pada hari kamis, (9/5/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Mereka masuk dari pintu samping dimana pintu tersebut tidak tertutup rapi," sambungnya.

Lalu mereka masuk dengan pelan-pelan dan mengambil rokok dari steling sedangkan uang dari laci dan laptop dari atas meja.

"Kemudian mereka keluar dan membagi hasil curian tersebut. Sedangkan laptop tersebut dititipkan sama temannya berinisial JGL dengan meminjam uang Rp 400 ribu," terangnya.

"JGL sudah diperiksa dan laptop tersebut sudah di sita. Sedangkan kedua teman pelaku yaitu JS dan HP masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Ia menyebutkan tersangka Martin Situmorang sudah ditahan di ruang tahanan Polres Taput.

"Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved