Berita Viral

SAKA Tatal Ngaku Dirinya Korban Salah Tangkap, Hotman Paris Tantang Buktikan: Maukah Anda Jawab Ini?

Baru-baru ini, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal yang sudah bebas, mengaku bahwa dirinya adalah korban salah tang

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com
Pengacara Hotman Paris 

Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Namun dia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 Saka dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Hal ini lantaran saat kejadian usianya masih dibawah umur, baru 16 tahun.

Ngaku Tak Kenal 3 DPO

Saat pertama muncul ke publik, Saka Tatal pun mengurai fakta soal tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron.

Saka juga menegaskan dirinya tidak kenal sama sekali sosok Vina dan Eki yang jadi korban pembunuhan.

Bahkan, ia mengaku tak tahu menahu permasalahan antara korban dan para pelaku.

"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?" tanya presenter.

"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.

"Anda tidak tahu kejadian ini?" tanya presenter lagi.

"Nggeh (iya). Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka Tatal gugup.

Kembali dicecar soal kasus Vina Cirebon, lidah Saka Tatal kelu.

Diungkap Titip, kliennya masih trauma dengan kasus Vina Cirebon.

"Mohon maaf saya ambil alih, karena Saka gemetaran sekali, dia masih trauma dengan pertanyaan-pertanyaan," kata Titin.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh rekayasa.

Hal tersebut sempat diperjuangkan Titin tujuh tahun saat persidangan kasus Vina Cirebon.

"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," kata Titin dikutip dari Tribun Jabar.

Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 .

Film itu diangkat dari kasus yang menimpa Vina dan Eky pada 2016.

Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan yang dilakukan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Lokasinya di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Mereka telah diadili dan dijatuhi hukuman pada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup. Usia itu merupakan peristiwa terjadi.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved