Sumut Terkini
Terungkap Oknum ASN Pemprov Sumut Diduga Lakukan Penipuan, Iming-imingi Jadi Pegawai Honorer
knum PNS berinisial N diduga melakukan penipuan dengan iming-iming akses masuk jadi pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Aprilla Haslantini Siregar mengaku akan berkoordinasi dengan inspektorat terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut yang diduga melakukan penipuan.
"Kita baru mendapatkan informasinya. Nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat untuk ditindaklanjuti," ujar Aprilla, Jumat (24/5/2024).
Aprilla mengatakan jika kasus penipuan tersebut benar terjadi oknum ASN akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau terbukti tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS berinisial N diduga melakukan penipuan dengan iming-iming akses masuk jadi pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
N diduga melakukan penipuan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan.
Hal tersebut diungkapan kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan kepada Tribun Medan.
Dikatakan Paul, bahwa awalnya oknum PNS Pemprov Sumut itu menawarkan untuk memasukan anak korban menjadi pegawai honorer.
Tetapi, penawaran itu berujung dengan permintaan sejumlah uang.
Paul menyebutkan, bahwa korban diminta agar menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta dan disepakati kemudian diserahkan Rp 8 juta sebagai uang muka.
Sementara sisanya akan dilunasi setelah anak korban telah masuk menjadi pegawai honorer.
"Berselang sebulan setelah Ibu Rumah Tangga (ES) menyerahkan uang kepada Oknum PNS tersebut, oknum PNS mengatakan siap-siap untuk dipanggil kerja besok pagi, rupanya setelah ditunggu-tunggu hal tersebut tidak ada," ungkap Paul, Rabu (22/5/2024).
Merasa tak ada kepastian, korban pun terus menagih janji oknum PNS itu dan meminta uangnya kembali, namun oknum PNS terus berdalih dengan berbagai alasan.
"Korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/835/V/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Mei 2024," jelasnya.
Selain itu, korban juga sempat merasakan lamanya proses pembuatan Laporan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/01102021_revitalisasi_kantor_gubernur_danil_siregar.jpg)