Berita Viral

NASIB Siti Aisyah, Mundur dari PTN Karena tak Mampu Bayar UKT, UNRI: Sudah Direvisi Jadi Rp1 Juta

Beginilah nasib Siti Aisyah, ia terpaksa mundur dari UNRI lantaran tak mampu bayar UKT. Tak pelak, kisah Siti Aisyah ini pun viral di media sosial.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
NASIB Siti Aisyah, Mundur dari PTN Karena tak Mampu Bayar UKT, UNRI: Sudah Direvisi Jadi Rp1 Juta 

Sebenarnya, kata Sofyan lagi, sehari sebelum pendaftaran ulang ditutup, Senin (20/5/24), pihak universitas sudah menghubungi Siti untuk memberitahu bahwa ada pihak yang ingin membiayai kuliah Siti hingga tamat.

Tetapi, sebut dia, Siti tidak mengangkat semua telepon yang masuk karena sedang melakukan cooling down.

"Kami memang tidak mencari sampai ke kampungnya yang terletak 181 kilometer dari kampus Universitas Riau di Pekanbaru."

"Tapi, sudah berhasil bicara panjang lebar dengan Siti dan keluarganya. Ini pengalaman yang akan kami gunakan untuk perbaikan universitas ke depan," kata Sofyan.

Kata Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa. Kenaikan UKT yang baru-baru ini berlaku, juga tidak menghilangkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menerapkan tarif berjenjang.

Dengan demikian, maka jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarganya.

"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Nadiem mengatakan, peraturan demikian sudah diterapkan sejak lama.

Sebab, Kemendikbud disebut mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas sebagai prinsip dasar UKT.

"Ini memang azas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi, harus dibela," sebut dia.

Lebih jauh, Nadiem juga memastikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu akan dikelompokkan dalam kategori pembayaran UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.

"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi, jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali," urai Nadiem.

Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved