Sumut Terkini

8 Napi Lapas Tanjungbalai dapat Remisi Waisak

Dari 10 orang yang diajukan, hanya 8 orang narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Suasana Lapas Klas II B Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - 8 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Tanjungbalai mendapatkan remisi hari waisak. 

Dari 10 orang yang diajukan, hanya 8 orang narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. 

"Rekan-rekan warga binaan pemasyarakatan yang beragama Budha di lapas Tanjungbalai seluruhnya diajukan untuk mendapatkan remisi.

Namun, sesuai dengan ketentuan, hanya delapan orang yang berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Kalapas Tanjungbalai, Sangapta Surbakti, Jumat (24/5/2024). 

Katanya, 8 orang napi tersebut mendapatkan pemotongan masa hukuman yang berbeda-beda, mulai dari satu bulan, hingga dua bulan. 

"Ada tujuh orang dapat remisi satu bulan, dan satu orang remisi dua bulan," jelasnya. 

Kata Sangapta, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi, namun memiliki ketentuan dan kepribadian yang dinilai baik. 

"Selama menjalani hukuman, di lapas berprilaku baik. Karena ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang kami berikan," katanya. 

Ia berpesan kepada para warga binaan agar tidak mudah puas dengan remisi yang di berikan. Bahkan, menurutnya tetap berbuat baik ketika sudah keluar dari lapas. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved