Berita Viral

PENGAKUAN Adi Teror Nimas 10 Tahun, Ada Editan Foto Vulgar Nimas di HP, Terancam 6 Tahun Penjara

Inilah pengakuan Adi Pradita nekat teror Nimas 10 tahun. Tak tanggung-tanggung, di HP-nya ditemukan editan foto vulgar Nimas. 

Editor: Liska Rahayu
Tribun Jatim
AP (29) sosok pria yang meneror wanita idamannya selama 10 tahun sejak masih SMP dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter, hingga beritanya viral, digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Adi Pradita nekat teror Nimas 10 tahun. Tak tanggung-tanggung, di HP-nya ditemukan editan foto vulgar Nimas. 

Diketahui AP alias Adi Pradita (29) meneror wanita idamannya sejak masih SMP selama 10 tahun dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter.

Kasusnya pun viral di media sosial setelah Nimas akhirnya mengungkapkan kasus tersebut. 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya karena ingin menikah dengan korban. 

"Berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut. Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya, Rabu (22/5/2024). 

Charles menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami mengenai obsesi yang ada dalam diri tersangka hingga berusaha mengejar korban dengan begitu nekatnya. 

Yakni, melakukan pengiriman pesan intimidasi bermuatan asusila, bahkan disertai ancaman pembunuhan. 

AP (29) sosok pria yang meneror wanita idamannya selama 10 tahun sejak masih SMP dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter, hingga beritanya viral, digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
AP (29) sosok pria yang meneror wanita idamannya selama 10 tahun sejak masih SMP dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter, hingga beritanya viral, digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. (Tribun Jatim)

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pendalaman tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban," katanya. 

Apalagi, lanjut Charles, pihaknya menemukan adanya dokumentasi foto bermuatan asusila dalam ponsel tersangka.

Ternyata foto tersebut bersumber dari proses penyuntingan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan foto dari korban. 

"Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka AP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 Ayat 1 tentang UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 

"6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pantauan TribunJatim.com, Tersangka AP sempat dibawa oleh penyidik dari Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Selasa (21/5/2024) sore. 

Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru tua, lalu mengenakan kaca mata berbingkai warna cokelat, dan bermasker warna hijau muda. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved