Berita Viral

DIANCAM Video Asusila Disebar Mantan Pacar, Gadis 16 Tahun di Buton Pilu Dicabuli 8 Pria

Diancam video asusila bakal disebar mantan pacar, gadis 16 tahun di Buton pilu dicabuli 8 pria termasuk mantan kekasihnya itu yang masih

ist
Ilustrasi pemerkosaan . DIANCAM Video Asusila Disebar Mantan Pacar, Gadis 16 Tahun di Buton Pilu Dicabuli 8 Pria 

TRIBUN-MEDAN.COM – Diancam video asusila disebar mantan pacar, gadis 16 tahun di Buton pilu dicabuli 8 pria.

Baru-baru ini seorang gadis berusia 16 tahun di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dicabuli 8 pria termasuk salah satunya sang mantan pacar.

Pencabulan itu bermula saat korban diancam video asusila korban bakal disebarkan mantan pacar.

Adapun dari delapan pelaku itu, terdapat tiga pelaku dewasa dan lima pelaku yang masih di bawah umur.

Kini, para pelaku telah ditangkap oleh aparat Kepolisian.

“Dalam kejadian pencabulan terhadap anak tersebut terdapat lima TKP dari hasil pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, Kamis (23/5/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (HO)

Para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dengan mengancam akan menyebar video asusila korban.

“Rekaman video asusila korban yang mana video tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar dari korban

kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana pencabulan,” ujarnya.

Baca juga: KONDISI Terkini Petugas Damkar Tegal Terlindas Mobil Pemadam Kencang Saat Kebakaran, Videonya Viral

Baca juga: Dua Anggota Geng Motor Bersajam di Asahan Diamankan, Warga Ngaku Kerap Terjadi Tawuran

Mendengar kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus memilukan tersebut ke Polres Buton Tengah pada Rabu (22/5/2024).

Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah langsung mendatangi tempat kerja dan persembunyian para pelaku.

Kedelapan pelaku tersebut yakni HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14) dan LM (15).

Semua pelaku digelandang ke Mapolres Buton Tengah dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Buton Tengah.

“Penyidik membuat lima laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda,” kata Sunarton.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved