Viral Medsos

LIHAINYA DPO Pegi Setiawan alias Perong Pelaku Utama Pembunuhan Vina, 8 Tahun Baru Tertangkap

Dalam pelariannya selam 8 tahun, Pegi Setiawan alias Perong ternyata menyamar sebagai kuli bangunan.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Lihainya Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina. Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron 

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

2. Dani (20)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

3. Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam

Berdasarkan ciri-ciri yang disebar polisi, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong ini kini telah berusia 30 tahun. Karena saat peristiwa pembunuhan terjadi, Pegi masih berusia 22 tahun.

Terakhir, Pegi Setiawan tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Adapun pekerjaan Pegi alias Perong saat peristiwa ini disebut sebagai buruh.

TAMPANG Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Hampir 8 Tahun Buron, Motif Kesal Cinta Ditolak
TAMPANG Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Hampir 8 Tahun Buron, Motif Kesal Cinta Ditolak (HO)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri turut menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Erdi mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi sudah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved