Berita Viral

KELAKUAN Neneng Bikin Geleng Kepala,Tak Cuma Rekam Anak Bersetubuh Selama Setahun Tapi Kelabui Medis

Beginilah kelakuan Neneng Komala Dewi alias NKD (47) ibu perekam anak bersetubuh dengan pacarnya selama setahun untuk kepuasan dirinya

Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
KELAKUAN Neneng Bikin Geleng Kepala,Tak Cuma Rekam Anak Bersetubuh Selama Setahun Tapi Kelabui Medis 

Takdir berkata lain, janin di dalam kandungan HR justru bertahan hingga usia kehamilannya menginjak 7 bulan.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” beber Nicolas.

Tak kehabisan akal, Neneng tetap menyuruh HR untuk aborsi.

Akhirnya, Neneng memodali tersangka lain Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Kali ini, upaya tersebut berhasil.

Baca juga: SMP Negeri 3 Lubuk Pakam Akhirnya Batalkan Acara Tour Perpisahan, Sempat Ada Pungutan Rp 450 Ribu

Baca juga: KILAS BALIK Kasus Norma Risma, Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu Digrebek Warga, Bakal Difilmkan

Kelabui Petugas Medis: Cucu Disebut Anak Pengamen

Setelahnya, HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.

Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tadi.

Pasca melahirkan, Neneng langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.

Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus, dan ia bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya.

Kata dia, bayi tersebut dilahirkan oleh pengamen wanita.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved