Berita Medan

Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara di Wilayah Hukumnya Melalui RJ

Perkara yang dihentukan melalui RJ itu telah direstui oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Proses penghentian penuntutan dua perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan di ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali dihentikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Perkara yang dihentukan melalui RJ itu telah direstui oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI.

Penghentian penuntutan perkara itupun dilakukan di ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, bahwa dua perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dan Kejari Langkat.

Asal Kejari Pematang Siantar atas nama Antonius Panuntunan Purba yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan asal Kejari Langkat atas nama Pandapotan Br Gurusinga disangka melakukan penganiayaan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disebabkan hal sepele yakni pengutipan uang bongkar muat.

"Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat," sebut Yos, Rabu (22/5/2024).

"Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta," sambungnya.

Yang terpenting, lanjutnya, dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved