Berita Medan
Kejaksaan Tunggu Penyidik Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Calo Akpol yang Libatkan Nina Wati
Selain itu, Yos juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penyidik untuk dapat memproses dan melengkapi berkas.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebut menunggu penyidik kepolisian memproses berkas perkara penipuan calo taruna akademi kepolisian (Akpol) yang melibatkan Nina Wati.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, bahwa berkas perkara telah diberi petunjuk oleh Jaksa Peneliti baik Formil dan materil kepada penyidik.
"Tentunya Jaksa telah bekerja dan atas petunjuk tersebut, tentunya penyidik dapat melakukan koordinasi. Kita lihat proses selanjutnya, apabila ada perkembangan akan disampaikan," ucap Yos kepada Tribun Medan, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, Yos juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penyidik untuk dapat memproses dan melengkapi berkas.
"Secara umum kita yakini penyidik pasti dapat memproses dan melengkapi petunjuk, mungkin berproses. Kecuali apabila mungkin ada perdamaian. Untuk Jaksa tentunya sifatnya menunggu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan perkara penipuan calo taruna akademi kepolisian (Akpol) yang melibatkan Nina Wati masih berlanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan.
Sehingga saat ini, Nina Wati belum bisa diserahkan ke kejaksaan agar kasusnya di sidangkan.
"Jadi terhadap perkara tersangka NW saat ini proses nya terus berjalan. Masih berproses di Direktorat Kriminal Umum atas laporan laporan yang ada dan sudah kita tindaklanjuti," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (20/5/2024).
Katanya, Nina Wati saat ini masih ditahan di Polda Sumut dan pihaknya akan segera memenuhi petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak dibebaskan, saat ini yang bersangkutan bahkan sedang menjalani proses atas laporannya," sebutnya.
"Proses terhadap tersangka NW terus berjalan, yang bersangkutan juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut," sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakannya saat ini Nina Wati sedang berada di rumah sakit, karena mengaku sakit.
"Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan rumah sakit Bhayangkara," ujarnya.
Hadi menjelaskan bahwa, berkas perkara Nina Wati sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan, tentu ada dinamika penyidik dengan penuntut, dan dinamika proses penyelidikan itu yang terus dilakukan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa penuntut umum," ucapnya.
Sejauh ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kendala apapun dalam menangani perkara calo yang dilakukan oleh Nina Wati.
"Kita tidak menemukan kendala, terkait dengan adanya petunjuk dari jaksa atau disebut P19 sekali lagi bahwa itu adalah dinamika yang disebut criminal justice system," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nina-Wati_Polda-Sumut_Kasus-Penipuan-Sertifikat-Tanah_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.