Sumut Terkini

Keempat Kalinya, Tuntutan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Kasus TPPO Gagal Dibacakan Jaksa

Sedangkan itu, majelis hakim pada sidang sebelumnya, meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar hari ini.  

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana sidang terdakwa Terbit Rencana Peranginangin di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk keempat kalinya menunda sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024, sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin.

Sidang yang dimulai pada, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, ditunda Ketua Majelis Hakim, Andriansyah karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik beralasan jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

"Kami masih membutuhkan waktu untuk berdikusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia," ujar Yogi.

Lanjut Yogi, ia pun kembali meminta waktu yaitu pekan depan, Rabu (29/5/2024), agar tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ini dapat dibacakan. 

Sedangkan itu, majelis hakim pada sidang sebelumnya, meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar hari ini.  

Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).

Faktanya sidang pun ditunda lagi. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip memberikan komentarnya.

"Terkait hal tersebut (menyurati Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara persidangan," ujar Cakra.

"Kita tetap berpedoman pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat," sambungnya.

Sementara itu, Harlianda Sahputra penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati kewenangan JPU.

Karena tuntutan ini adalah hak JPU untuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini. 

"Ini bagian yang tidak boleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelis hakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya. Serta telah memberikan waktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Dan kami rasa sudah cukup waktunya," ujar Harlianda. 

Namun suasana persidangan kali ini juga cukup berbeda dengan persidangan sebelumnya.

Dimana sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024) kemarin, PN Stabat dipadati puluhan pengunjung yang menggunakan seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP).

Diketahui, terdakwa Terbit Rencana adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved