Demo Tolak RUU Penyiaran Medan

Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran

Jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Medan, menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran - 21052024_TOLAK_RUU_PENYIARAN_DANIL_SIREGAR_4jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Medan, menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran - 21052024_TOLAK_RUU_PENYIARAN_DANIL_SIREGARjpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Medan, menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran - 21052024_TOLAK_RUU_PENYIARAN_DANIL_SIREGAR_3jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Medan, menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran - 21052024_TOLAK_RUU_PENYIARAN_DANIL_SIREGAR_2jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Medan, menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran - 21052024_TOLAK_RUU_PENYIARAN_DANIL_SIREGAR_1jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Medan, menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Massa yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Medan, menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Organisasi media dari unsur Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis mengatakan dengan adanya RUU tersebut hak kebebasan pers akan semakin melemah dan membatasi akses informasi yang akan di berikan.

Ia juga menyoroti khususnya pasal tentang jurnalisme investigasi. Di mana Pasal 50B, ayat 2, huruf c, yang mengusulkan pelarangan langsung terhadap siaran jurnalisme investigasi eksklusif. Tuti menuturkan, dengan adanya pembatasan-pembatasan dalam RUU Penyiaran, akan mempengaruhi terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi.

Diketahui, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, sedang bergulir di badan legislasi DPR RI menjadi sorotan. Hal ini lantaran terdapat beberapa pasal kontroversi. Seperti pelarangan jurnalisme investigasi. Pelarangan itu ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

(sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved