Tribun Wiki

Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia, dan Agama

Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia. Dan bagaimana pandangan agama tentang hal ini

Editor: Array A Argus
Pixabay
Ilustrasi pernikahan sesama jenis 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus pernikahan sesama jenis di Desa Sekli, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara sempat membuat heboh masyarakat.

Kedua mempelai yang melakukan pernikahan sesama jenis adalah Naim Saban (25) dan Jurnal Lafini (26).

Dalam pernikahan itu, Jurnal Lafini menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Dela La Udin.

Keduanya melangsungkan ijab kabul dan disaksikan pegawai pencatat nikah setempat pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca juga: LAGI-LAGI Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Dibongkar Tukang Rias, Berawal Curiga Tak Pakai Bra

Belakangan, aksi penipuan Jurnal Lafini terbongkar.

Kasus ini pun membuat heboh dan menggemparkan masyarakat.

Karena kasus ini pula, banyak yang bertanya bagaimana hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia.

Aturan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia

Di Indonesia tidak dikenal pernikahan sesama jenis.

Adapun sistem pernikahan di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 disebutkan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: DITIPU Pernikahan Sesama Jenis, Keluarga AK Pilih Damai dengan ESH, Kini Cabut Laporan Polisi

Kemudian, hal lainnya juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Artinya, negara mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.

Hukum pernikahan sesama jenis menurut Islam

KH. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D, atau yang karib disapa Buya Yahya pernah menjelaskan mengenai hukum pernikahan sesama jenis menurut Islam.

Dalam ceramahnya di channel YouTube Al Bahjah TV,  Buya Yahya menegaskan, bahwa tidak sah hukumnya apabila pasangan sesama jenis melakukan pernikahan. 

Baca juga: LAGI-LAGI Pernikahan Sesama Jenis Dua Wanita Terungkap, Kali Ini Terjadi di Cianjur Jawa Barat

"Kalau laki-laki dengan laki-laki, (pernikahannya) tetap tidak sah. Sebab tidak ada pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dan perempuan," tegas Buya Yahya dikutip Tribun-medan.com.

Buya Yahya mengatakan, meskipun seseorang mengubah kelaminnya juga tetap tidak sah.

Misalnya, ada seorang lelaki mengubah kelaminnya menjadi wanita, lalu ia menikah dengan laki-laki lain, maka itu tetap tidak sah.

Sebab, kata Buya Yahya, meski kelaminnya berubah, tapi haqiqat seseorang sebagai laki-laki ataupun perempuan tidak akan berubah.

Kelaminnya berubah, tapi hal ini tidk akan mengubah hukum aslinya.

Baca juga: GEGER Pernikahan Sesama Jenis Baca Lafaz Alfatihah, Burhan Dikecam, Netizen Geram: Naudzubillah

Penjelasan Alquran

Allah S.W.T menegaskan masalah ini dalam Alquran Surat Al Arah ayat 30-34.

Surat tersebut mengisahkan bagaimana umat Nabi Luth yang kemudian ditimpakan bencana karena menjadi penyuka sesama jenis.

Berikut ini Surat Al Araf ayat 30-34.

وَلُوۡطًا اِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهٖۤ اَتَاۡتُوۡنَ الۡفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمۡ بِهَا مِنۡ اَحَدٍ مِّنَ الۡعٰلَمِيۡنَ‏ ٨٠

Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).

اِنَّكُمۡ لَـتَاۡتُوۡنَ الرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّنۡ دُوۡنِ النِّسَآءِ​ ؕ بَلۡ اَنۡـتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُوۡنَ‏ ٨١

Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."

وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهٖۤ اِلَّاۤ اَنۡ قَالُـوۡۤا اَخۡرِجُوۡهُمۡ مِّنۡ قَرۡيَتِكُمۡ​ ۚ اِنَّهُمۡ اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوۡنَ‏ ٨٢

Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci."

فَاَنۡجَيۡنٰهُ وَاَهۡلَهٗۤ اِلَّا امۡرَاَتَهٗ كَانَتۡ مِنَ الۡغٰبِرِيۡنَ‏ ٨٣ 

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal.

وَاَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِمۡ مَّطَرًا ​ؕ فَانْظُرۡ كَيۡفَ كَانَ عَاقِبَةُ الۡمُجۡرِمِيۡنَ٨٤

Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved