Berita Viral

DETIK-DETIK Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Hutahaean Kabur Naik Ojek Usai Diperiksa KPK

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean kabuar menghindari wartawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Niam
MOMEN Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean kabur naik ojek online yang belum dipesan demi menghindari kejaran wartawan usai keluar dari gedung KPK, Senin (20/5/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Niam) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Momen mantan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean kabuar menghindari wartawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Rahmady Effendi Hutahaean dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Senin (20/5/2024).

"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Rahmady telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi. "Sudah datang jam 08.30 WIB tadi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Pemeriksaan Rahmady Effendi Hutahaean dilakukan berdasarkan temuan bahwa ia diduga memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku heran dengan hal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan LHKPN, Rahmady memiliki harta Rp 6 miliar, namun yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.

"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata Pahala, Jumat (17/5/2024) lalu.

Selain itu, Pahala mengatakan, KPK juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan.

Aturan tersebut mengatur jenis perusahaan di mana pegawai Kementerian Keuangan diperkenankan untuk berinvestasi.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Kompas.com)
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Kompas.com)

Kabur menghindari wartawan

Rahmady Effendi Hutahaean selesai menjalani klarifikasi LHKPN sekitar pukul 16.13 WIB sore.

Rahmady Effendi Hutahaean mengenakan topi dan masker yang menutupi setengah wajahnya.

Ketika ditemui awak media, Rahmady enggan berbicara banyak tentang pemeriksaannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved