Berita Viral

JANGGALNYA Kasus Vina & Eki, Saka Tatal Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tersangka Diintimidasi Geng Motor

Kasus Vina dan Eki ternyata banyak menyimpan hal janggal. Baru-baru ini, bahkan salah satu tersangka, Saka Tatal, mengaku dirinya adalah korban salah

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
HO
JANGGALNYA Kasus Vina & Eki, Saka Tatal Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tersangka Diintimidasi Geng Motor 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Vina dan Eki ternyata banyak menyimpan hal janggal. Baru-baru ini, bahkan salah satu tersangka, Saka Tatal, mengaku dirinya adalah korban salah tangkap.

Saka Tatal mengaku dipaksa polisi mengakui tindak kejahatan yang tak dilakukannya.

Ia bahkan menyebut jika dirinya sama sekali tak mengenali korban-korban kasus mengerikan itu. Apalagi ketiga pelaku yang masih DPO.

Terbaru, Jogi Nainggolan, pengacara dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, membeberkan fakta mengejutkan.

Ia menjelaskan, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus Vina Cirebon.

"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina."

"Samurai yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu," ujar Jogi, dikutip dari Tribun Jabar.

Jogi mengatakan, ada kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki sehingga membuat samurai milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.

Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman.

"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam."

"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucapnya.

Jogi juga menambahkan, bahwa ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu."

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," jelas dia.

Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved