Pilkada 2024

Bawaslu Karo Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa, Dibutuhkan 269 Petugas

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo kembali membuka pendaftaran.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan (baju cokelat), memantau proses ujian calon anggota Panwaslu di SMAN 1 Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo kembali membuka pendaftaran bagi calon anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, pendaftaran PKD dibuka selama empat hari mulai Sabtu (18/5/2024) kemarin hingga Selasa (21/5/2024) mendatang.

"Benar kita saat ini sedang membuka pendaftaran bagi calon anggota PKD. Pendaftarannya empat hari, kita buka mulai kemarin sampai hari Selasa," ujar Gemar, Minggu (19/5/2024).

Dijelaskan Gemar, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota PKD bisa langsung mengirimkan berkas langsung ke Bawaslu Kabupaten Karo. Dirinya mengaku, penyerahan berkas bisa dilakukan dengan diantar langsung ke Kantor Bawaslu Karo di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro Kabanjahe, ataupun melalui pengiriman seperti Pos.

"Pendaftaran langsung ke Bawaslu," ucapnya.

Namun begitu, Gemar mengaku mulai Senin (20/5/2024) besok pihaknya berencana akan membuka posko pendaftaran di setiap kecamatan. Dirinya menjelaskan, hal ini dilakukan agar masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota PKD tidak perlu repot datang ke Kantor Bawaslu Karo.

Apalagi melihat daerah-daerah seperti desa di Kabupaten Karo banyak yang berada di jarak yang cukup jauh dari ibukota kabupaten. Sehingga, untuk memudahkan masyarakat, mulai besok Bawaslu Karo mengarahkan kepada masyarakat agar mengantarkan berkas pendaftarannya ke masing-masing kecamatan.

"Nanti di kecamatan akan ada petugas yang kita tunjuk, mereka yang akan jadi perwakilan Bawaslu di tingkat kecamatan. Jadi masyarakat bisa langsung bawa berkasnya ke kecamatan, tapi untuk proses seleksinya tetap dilakukan di Bawaslu Karo. Jadi di kecamatan sifatnya hanya membantu menerima berkas pendaftaran saja," ungkapnya.

Ketika ditanya perihal syarat pendaftaran, Gemar menjelaskan semua syarat sama seperti anggota Panwaslu kemarin. Dirinya mengatakan, secara umum para pelamar harus bersikap netral, dengan tidak tergabung di dalam keanggotaan partai politik, ataupun bagian dari pemenangan bakal calon.

"Pelamar juga harus netral, di mana bukan bagian dari keluarga anggota penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. Dan yang paling penting, pelamar itu harus merupakan warga di lokasi tempat ia mendaftar," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pihaknya membuka kesempatan kepada semua masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota PKD. Bahkan, anggota PKD yang sebelumnya sudah sempat bertugas di ajang Pemilu beberapa waktu lalu juga masih bisa kembali mendaftar dengan kembali mengikuti semua rangkaian pendaftaran hingga proses seleksi.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved