Pemilu 2024

KPU Tetapkan Anggota DPRD Kota Solok Periode 2024-2029, Cek di Sini Partai Peraih Kursi Terbanyak

Dari hasil perhitungan yang dilakukan ini, puluhan anggota DPRD Kota Solok terpilih dan ditetapkan oleh KPU.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Pelantikan DPRD 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - KPU telah menyelesaikan rekapitulasui perhitungan suara Pileg 2024.

Dari hasil perhitungan yang dilakukan ini, puluhan anggota DPRD Kota Solok terpilih dan ditetapkan oleh KPU.

Puluhan anggota dewan yang terpilih ini akan menjabat untuk periode 2024-2029.

Baca juga: 10 Manfaat Daun Bidara Bagi Kesehatan, Jerawat, Sariawan Hingga Flu Bisa Diatasi

Hal ini diumumkan berdasarkan rapat pleno dan Keputusan KPU Solok Nomor 90 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Solok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut rekap hasil penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan daerah Kota Solok dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dapil I Kota Solok

1. Rio Putra dari Partai Golongan Karya dengan 1380 suara

2. Yusmanita dari Partai Nasdem dengan 1113 suara

3. Mira Harmadia dari Partai Keadilan Sejahtera dengan 1032 suara

4. Romi Indra Utama dari Partai Persatuan Pembangunan dengan 731 suara

5. Rusdi Saleh dari Partai Amanat Nasional dengan 747 suara

6. Ardi Alhakim dari Partai Gerindra dengan 1192 suara

7. Fauzi Rusli dari Partai Golongan Karya dengan 1179 suara

Baca juga: SOSOK Bidan Melvi Saragih Dipecat RS Sri Ratu Medan Gegara Viral Konten Pasien ODGJ Bernama Rames

8. Deni Nofri Pudung dari Partai Demokrat dengan 794 suara

9. Wazadly dari Partai Bulan Bintang dengan 731 suara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved