Tribun WIki

Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina 2 Kali Terjerat Korupsi, Kini Dibela JK

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina yang kini kembali terjerat kasus dugaan korupsi dan diadili di Pengadilan Tipikor

Editor: Array A Argus
HO
Sosok Karen Agustiawan 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina.

Karen Agustiawan dua kali tersandung kasus korupsi.

Pertama, ia terlibat kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.

Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

Menurut dakwaan jaksa, perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar.

Baca juga: Sosok Brigjen Pol Indra Jafar, Eks Kapolres Cirebon Kota Disorot Karena Kasus Pembunuhan Vina

Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Kemudian, ia kembali terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021.

Kasus ini terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.

Dilansir dari Tribun Timur, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi LNG ini, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) membela Karen.

Baca juga: Sosok Febby Rastanty, Kini Terima Tantangan Main Film Horor Berjudul Narik Sukmo

Jusuf Kalla mengaku heran Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina tersebut.

Pasalnya, Karen hanya menjalankan tugasnya sebagai Dirut Pertamina.

Majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan JK.

JK mengaku bingung atas kasus ini.

"Sebabnya terdakwa duduk di sini tahu saudara kenapa," tanya hakim kepada JK di persidangan, PN Tipikor, Kamis (16/5/2024).

"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa," jawab JK.

Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.

"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.

Baca juga: Sosok Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sengaja Sewa Rumah untuk Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar

"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.

"Iya instruksi," jawab JK.

"Instruksi dari presiden nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," tanya hakim.

"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," jawab JK.

"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung tidak tahu," tanya hakim.

"Tidak," jawab JK.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp 1,77 triliun.

Kata jaksa, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Baca juga: Profil Dico Ganinduto, Wasekjend Golkar yang Diisukan Maju Jadi Cagub Jateng Bersama Raffi Ahmad

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction. 

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina. 

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian. 

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Profil Johny Pardede, Pendiri Klub Harimau Tapanuli dan Presdir Hotel Danau Toba Meninggal Dunia

Profil Karen Agustiawan

Dilansir dari Kompas.com, Karen Agustiawan tercatat memiliki nama lengkap Galaila Karen Kardinah.

Karen Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958.

Ayahnya bernama Sumiyatno dan ibunya bernama R. Asiah.

Sumiyatno tercatat sebagai delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga pernah menjabat presiden Biofarma.

Karen kemudian menempuh pendidikan tinggi di jurusan Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan lulus pada 1983.

Kariernya di bidang energi atau minyak dan gas diawali saat bekerja sebagai analis dan programmer pemetaan sistem eksplorasi di Mobil Oil Indonesia pada 1984 sampai 1986.

Baca juga: Sosok Santo, Pria Unik yang Mau Disuruh Apa Saja, Patut Jadi Contoh Bagi Mereka yang Malas Bekerja

Setelah itu, di perusahaan yang sama Karen dipindahkan ke bagian seismic processor and quality controller. Dia terlibat dalam proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura pada 1987 sampai 1988.

Kariernya melesat dan Karen ditarik ke kantor pusat Mobil Oil di Dallas, Texas, Amerika Serikat buat menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara dalam kurun 1989-1992.

Karen kemudian kembali ke Mobil Oil Indonesia dan menjadi pimpinan proyek eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi geologi dan geofisika (G&G) dan infrastruktur pada 1992-1993 dan 1994-1996.

Berselang 2 tahun kemudian, Karen pindah dari Mobil Oil dan bekerja di CGG Petrosystem Indonesia sebagai manajer produk G&G serta penerapan manajemen data.

Di Pertamina, karier Karen Agustiawan dimulai saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006.

Kariernya terus menanjak hingga akhirnya diplot sebagai Direktur Hulu Pertamina.

Baca juga: Profil dan Biodata Abenk Marco, Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun

Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno,m yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009.

Berikut perjalanan karier Karen Agustiawan:

1. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), 5 Februari 2009 - 2015.

2. Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Maret 2008 – 5 Februari 2009.

3. Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero), Desember 2006.

4. Perusahaan konsultan migas Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management, 2002-2006.

5. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager untuk beberapa klien seperti ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Ditjen Migas Departemen ESDM, 2000.

6. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management (IIM), 1999.

Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina

7. CGG Petrosystems Indonesia, product manager G & G and data management applications, 1998.

8. Mobil Oil Indonesia, project leader di bagian eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi G & G dan infrastruktur, 1992-1993 dan 1994-1996.

9. MobilOil Dallas, AS, menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara, 1989-1992.

10. MobilOil Indonesia, seismic processor and quality controller MobilOil Indonesia untuk beberapa proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura, 1987-1988.

11. Mobil Oil Indonesia, analis dan programmer dalam pemetaan sistem eksplorasi,1984-1986.

JK Singgung Jokowi

Kebijakan impor energi era Jokowi dibahas Jusuf Kalla saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan didakwa terkait korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

JK menyinggung Jokowi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Pada persidangan ini JK cenderung menerangkan terkait kebijakan pemerintah terkait energi.

Dari keterangannya, JK sempat menyinggung aksi Jokowi yang banyak mengimpor, terlebih dari Cina.

Katanya, kebijakan demikian merupakan hasil dari produk aturan yang sudah ada sejak zaman JK pertama kali menjadi Wapres.

"Memang pada tahun waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangi persetujuan, termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari impor Cina.

Jadi juga itu, karena memang sebelumnya mempunyai suatu peraturan tentang itu," kata JK yang duduk di kursi saksi.

JK mengungkapkan bahwa kebijakan itu merupakan wajar untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Menurutnya hal itu juga dapat menarik perhatian para investor asing ke Indonesia.

Dia pun mengibaratkan pemenuhan kebutuhan energi nasional dan investasi layaknya hubungan ayam dan telur alias tidak bisa diplih mana yang lebih dulu ada.

"Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi-fungsi untuk dalam, dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, " ujar JK

Jika investor tak diberi jalan, maka pemenuhan energi nasional akan terancam kurang.

Padahal energi merupakan kebutuhan krusial sebagaimana pangan.

"Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini. Jadi memang energi itu sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang," katanya.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved