Tribun WIki

Inilah Waktu Terbaik Salat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat

Penjelasan Buya yahya mengenai waktu terbaik salat Zuhur di hari Jumat bagi kaum wanita. Simak ulasan lengkapnya berikut ini

Editor: Array A Argus
pixels.com
Ilustrasi wanita salat 

"Anda boleh langsung salat setelah azan enggak apa-apa. Bahkan menunda pun enggak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Senada disampaikan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Dalam channel Youtube Fodamara Media, UAS mengatakan bahwa wanita bisa melaksanakan salat Zuhur ketika azan berkumandang. 

Baca juga: 9 Amalan di Hari Jumat yang Bisa Menambah Pahala

"Ssal sudah azan berkumandang masuk waktu (salat), salat zuhur sah," kata UAS.

UAS juga menjelaskan, kenapa wanita zaman dahulu melaksanakan salat Zuhur setelah laki-laki selesai melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid.

Alasannya sederhana.

"Ulama dulu ngasih tahu begitu (salat Zuhur bagi wanita setelah salat Jumat berjemaah), karena (zaman dahulu) tidak ada mikrofon, tidak ada jam. Maka setelah suaminya pulang (salat Jumat), baru dia salat (Zuhur)," kata UAS.

Dilansir dari Tribun Timur, sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud.

Baca juga: Doa Mustajab di Hari Jumat yang Dianjurkan oleh Rasulullah untuk Diamalkan

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved