Sumut Terkini

Eks Bupati Batu Bara Zahir Diperiksa Polda Sumut Hari Ini, Terkait Kasus Suap dan Korupsi PPPK

Zahir diperiksa terkait kasus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut memeriksa mantan Bupati Batu Bara, Zahir hari ini, Jumat (17/5/2024).

Ia diperiksa terkait kasus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara yang menyeret adik kandungnya bernama OK Faizal.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar membenarkan pihaknya sedang memeriksa Bupati Batu Bara tahun 2018-2023 tersebut.

"Benar. Hari ini penyidik Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut sedang memeriksa mantan Bupati Batu Bara,"kata AKBP Sonny, Jumat (17/5/2024).

Sonny menjelaskan, status Zahir masih sebagai saksi, belum dijadikan tersangka.

"Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan."

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa Zahir, mantan Bupati Batubara tahun 2018-2023.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)sejak Jumat 17 Mei pagi hingga sore.

Meski sudah diperiksa berjam-jam, Polisi belum menetapkan Zahir sebagai tersangka seperti adiknya Ok Faizal.

Sehingga masih melenggang bebas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, Zahir masih sebagai saksi.

"Pemeriksaan kemarin selesai sore. Status masih sebagai saksi hingga selesai pemeriksaan,"kata AKBP Sonny W Siregar, Sabtu (18/5/2024).

Terkait Zahir belum dijadikan tersangka dan dipenjara, lanjut Sonny, penyidik masih perlu menganalisa hasil pemeriksaan kemarin.

Begitu juga jadwal pemeriksaan ulang, setelah menganalisis pemeriksaan kemarin akan ditentukan pemanggilan ulang dan hasilnya.

"jadwal pemanggilan kembali tergantung penyidik nantinya yang akan menjadwalkan pemanggilan kembali. Yang pasti penyidik sedang menganalisa dan mengembangkan hasil pemeriksaan Zahir yang kemarin."

Diberitakan sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved