Viral Medsos
ADA APA JK Kembali Bersaksi Ringankan Kasus Korupsi Karen Agustiawan, Kasus Pertama Divonis Bebas MA
Kasus pertama, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikutip dari Tribunnews.com, atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak.
Pengadilan Tinggi kemudian memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA. Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini.
Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
MA menyatakan, Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Namun, perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Lagipula, ruang gerak Kejagung untuk upaya hukum lanjutan dibatasi oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kalau putusan MK (kasasi) maka jaksa enggak boleh PK lagi.
Kasus korupsi kedua ini, apakah juga Karen dibebaskan MA?
Kini, Karen kedua kalinya terjerat kasus korupsi.
Ia sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas, LNG) oleh perusahaan plat merah tersebut pada kurun 2011 hingga 2021.
Karen Agustiawan dituduh melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing secara sepihak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Karen membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui uji tuntas atau due diligence.
Dia juga mengeklaim pemerintah saat itu tahu tentang pengadaan LNG yang dia lakukan.
Kini, Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan Karen Agustiawan yang digelar Kamis (16/5/2024).
Ada sejumlah pernyataan JK yang dianggap dapat meringankan posisi Karen Agustiawan sebagai terdakwa.
JK Ringankan Karen Agustiawan
Hubungan JK dengan Karen Agustiawan
Karen Agustiawan
Kasus Pertama Karena Agustiawan Divonis Bebas MA
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Karen-Agustiawan-dan-Jusuf-Kalla.jpg)