Berita Medan

Protes Mahasiswa Terkait Kenaikan UKT Rektor Buka Dialog Interaktif, Begini Penjelasannya

Muryanto Amin memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
Rektor buka dialog dengan mahasiswanya yang protes akan kenaikan UKT di USU, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait tuntutan mahasiswa atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang signifikan, Universitas Sumatera Utara (USU) membuka dialog antar mahasiswa dan rektor.

Rektor USU Prof Muryanto Amin mengatakan pihaknya menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait besaran UKT yang diberlakukan terhadap mahasiswa baru.

"Helpdesk tersebut dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan. Kenaikan UKT itu tentunya sudah ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Disampaikannya, melalui Helpdesk yang disediakan tersebut, mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan besaran UKT yang dikenakan padanya, dipersilahkan melakukan sanggahan.

Tentunya sanggahan tersebut harus disampaikan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. 

"Berkeadilan intinya bagi masyarakat membayar lebih dari yang tidak mampu. Jika ada mahasiswa yang ditetapkan diluar kemampuan orangtuanya, biasa diajukan penurunan. Seperti yang disebutkan tadi, ketetapan tidak sesuai itu bisa jadi karena kesalahan input data. Terus lagi banyak kejadian, orang tua merasa bangga anaknya masuk USU, sehingga diisi data UKT besar kurang besar, tinggi lah jadinya," katanya.

Muryanto Amin memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.

Ia menjelaskan sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lainnya.

Disampaikannya bahwa besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.

"Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu adalah hanya yang mahasiswa jalur mandiri saja yang kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler," katanya.

Ia memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orang tuanya.

Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.

"Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka dalam membayar uang kuliah. Harusnya sejak awal mereka benar-benar mengisi data sesuai dengan fakta yang sebenarnya," jelasnya

Rektor memastikan kesalahan penentuan UKT ini bisa jadi kesalahan sistem, bisa juga kesalahan mahasiswa. Verifikasi bisa mengalami kesalahan.

"Makanya agak heran juga kita, dari 2000an mahasiswa diterima jalur SNBP, hanya 1 orang yang mendapatkan UKT golongan I," pungkasnya.

Ditegaskannya juga bahwa pengajuan penurunan UKT tidak ada kuota, jika sesuai ketentuan dan data yang jelas.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved