News Video
NUNGGAK PAJAK RETRIBUSI RP 250 M, Mall Centre Point Disegel Walikota Bobby
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa, milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
Sambung Bobby, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.
Ditambah, pihak pusat perbelanjaan ini juga belum memiliki izin ke Pemko Medan.
"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.
Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu dan memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.
Namun hingga kini belum ada pembayaran, meski sudah berulangkali ditagih.
"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya.
Sejak tahun 2011-2021, kata Bobby Pemko Medan terus menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga retribusi.
"ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.
(cr25/www.tribun-medan.com).
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|