News Video
NUNGGAK PAJAK RETRIBUSI RP 250 M, Mall Centre Point Disegel Walikota Bobby
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa, milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa, milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, soal kepemilikan lahan itu sudah inkrah.
"Status tanah sudah inkrah memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjsama PT Arga Citra Kharisma
Jadi tanahnya ini milik negara, KAI,"kata Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri, diwawancarai di depan Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).
BPN menjelaskan, lahan PT Kereta Api Indonesia yang digarap pihak Mal Centre Point seluas 3,1 hektar.
Bukan cuma mal, melainkan termasuk apartemen yang didalamnya.
"Kalau yang ini sedang berproses ini 3,1 hektar termasuk apartemen, tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, di Jalan Jawa, Rabu (15/5/2024).
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Pantauan di lokasi, Bobby Nasution dan Satpol PP memasang baliho berukuran jumbo untuk memberitahu mall ini telah disegel.
Terlihat baik Satpol PP, Polisi dan TNI turut mengamankan lokasi.
Bobby menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan, pihaknya sudah setahun terus mengingatkan pihak Centre Point supaya membayar pajak retribusi tepat waktu.
Nyatanya pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.
Bahkan total tunggakan pajak retribusi mencapai Rp 250 Miliar.
"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011. Sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|