Viral Medsos

MIRIS! Ketua BPK Bungkam dan Senyum saat Ditanya soal Pegawainya Diduga Minta Rp12 M ke Kementan

Sebelumnya, oknum auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Dian Erika
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun hanya tersenyum dan enggan merespons pertanyaan wartawan saat ditanya perihal oknum anak buahnya yang ikut terseret dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lingkungan Kementan. (KOMPAS.com/Dian Erika) 

"Rp 10,5 miliar," kata Sugiharto.

Sugiharto mengaku pada saat itu ia diperintah oleh atasannya Bambang Rianto yang menjabat Direktur Operasional.

"Oke. Gimana instruksinya?" tanya Jaksa.

"Tolong disediain di (proyek tol) Japek ini ada keperluan untuk BPK Rp10,5 M', Rp 10 M-an lah, pak," terang Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan bahwa dirinya dipanggil bersama sejumlah Waskita Beton Precast dipanggil untuk dijelaskan adanya permintaan BPK.

Dari pertemuan itu, disepakati pembuatan proyek fiktif untuk memenuhi permintaan BPK tersebut.

"Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan Rp 10,5 miliar itu?" timpal Jaksa.

“Iya, betul Pak,” kata Sugiharto.

Jaksa turut mendalami detail temuan-temuan BPK dalam pelaksanaan proyek jalan tol MBZ. Hanya saja, Sugiharto mengaku tidak mengetahui persis.

"Saya hanya diinstruksikan sama pak BR (Bambang Rianto), Direktur Operasional saya untuk keperluan pemenuhan BPK itu," jawab Sugiharto.

Dalam perkara ini, Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

Kerugian negara ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Ucapan Ahok Kenyataan Lagi

Terkait kasus BPK yang diduga menerima uang suap di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini turut mengingatkan publik kembali pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok pernah menantang BPK untuk menunjukkan diri jika memang bersih dari korupsi. 

Ahok ketika itu menyebut BPK sering mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari pejabat-pejabat. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved