Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Sidang Tuntutan Terbit Rencana Peranginangin Ditunda Lagi, Hakim Ancam Jaksa Surati Kejagung

Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024). 

Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap. 

Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang. 

Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (14/5/2024).

Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas. 

"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun. 

"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.

Lanjut Anggun, ia memohon kepada majelis hakim, agar kiranya ada ketegasan majelis apabila minggu depan jaksa juga tidak siap membuat tuntutannya.

"Dalam tanda kutip, kami menduga jaksa tidak siap dalam hal membuat tuntutan sebagaimana dalam dakwaannya. Ada teguran dari hakim tadi. Kalau tak salah ketika minggu depan tuntutan yang dibuat jaksa tak siap, hakim akan membuat surat ke Kejaksaan Agung," ujar Anggun. 

Dikabarkan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai ramai dipadati pengunjung.

Kedatangan puluhan pengunjung yang menggunakan seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP), ingin melihat berlangsungnya persidangan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Peranginangin, pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dikabarkan, terdakwa Terbit Rencana adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat. 

Di mana pada saat ini, Ketua MPC PP Kabupaten Langkat dipimpin oleh anaknya, Dewa Peranginangin.

Terdakwa Terbit Rencana diketahui akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved