Berita Viral

OJK Resmi Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Terbukti Langgar 8 Poin: Tak Ada Kantor dan Pegawai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur. 

Youtube Paytren
Dikenal kalem, video Ustaz Yusuf Mansur gebrak meja bahas Rp 1 Triliun bikin merinding, ini klarifikasinya 

TRIBUN-MEDAN.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur

Pencabutan ini memiliki alasan yang kuat. 

Ada delapan poin yang dilanggar Yusuf Mansur terkait PT Paytren yang dibangunnya. 

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Ustaz Yusuf Mansur kabarkan keberadaannya (Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur kabarkan keberadaannya (Instagram @yusufmansurnew) (Instagram @yusufmansurnew)

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu; 

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved