Tribun Wiki
4 Syarat Uang Rusak atau Terbakar yang Bisa Diganti oleh Bank Indonesia
bagi Anda yang memiliki masalah uang rusak atau uang terbakar, Anda bisa menukarnya di Bank Indonesia dengan syarat berikut ini
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar wajib menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Khusus untuk uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar masyarakat dihimbau agar langsung membawa ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat serta tidak memilah uang dan membawa uang dengan wadah yang layak sehingga tidak merusak dan menghilangkan bagian dari uang.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-rusak-atau-terbakar.jpg)