Viral Medsos

PENYEBAB Rahmady Hutahaean Dicopot dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Soal Bisnis Ekspor Impor

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

|
Editor: AbdiTumanggor
x
PENYEBAB Rahmady Hutahaean Dicopot dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Soal Bisnis Ekspor Impor. (X/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Rahmady Effendi Hutahaean dibebastugaskan dari jabatannya karena permasalahan bisnis pribadi yang menyangkut dirinya dan rekan bisnisnya Wijanto Tirtasana.

Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nirwala melanjutkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut, menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga (istri) yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024 lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/5/2024).

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (HO)

Berikut kronologi mencuatnya kasus bisnis pribadi ini hingga pencopotan Rahmady Effendi Hutahaean dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

1. Persoal Bisnis

Kuasa Hukum dari Wijanto Tirtasana, Andreas menjelaskan, permasalahan ini berawal dari Rahmady Effendi Hutapea melalui perusahaan istrinya Margaret Christina.

Perusahaan sang istri memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017.

Bisnis itu terkait ekspor impor pupuk di PT Mitra Cipta Agro (PT MCA). Dalam hal ini Wijanto Tirtasana mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady Effendi Hutapea.

Adapun pinjaman itu dengan syarat agar istri Rahmady Effendi Hutapea dijadikan Kmisaris Utama dan memegang saham 40 persen.

PT MCA merupakan perusahaan swasta yang Margaret Christina dirikan bersama teman-temannya pada 2019.

Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

Andreas menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut kliennya, yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. 

“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” ungkapnya.

Terkait dugaan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman itu turut diunggah akun dhemit_is_back @dhemit_is_back, 13 Mei 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved