Karyawan SPBU Dianiaya Oknum Polisi
Eko Siregar Ngaku Dianiaya Oknum Polres Deli Serdang, Rekaman CCTV saat Kejadian Mendadak Hilang
Setelah ditangkap, pihaknya mencoba mendatangi SPBU untuk meminta rekaman CCTV pada saat uang tersebut dinyatakan hilang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eko Febri Siregar (24), adalah seorang karyawan di SPBU kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Ia ditangkap oleh polisi, karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp 285 juta dari dalam brangkas tempatnya bekerja, pada Senin (25/4/2024) silam.
Setelah ditangkap, pihak keluarga sempat menjenguk dan melihat kondisi Eko yang babak belur akibat dianiaya di Polresta Deliserdang.
Kepada keluarga, Eko mengaku dianiaya oleh sejumlah personel kepolisian dan juga pemilik SPBU tempatnya bekerja.
Menurut Bayu Triananda, Kuasa Hukum Eko, kliennya ini ditangkap tanpa bukti yang cukup.
"Dia dituduh mencuri karena dia bekerja di shift terakhir. Dia kerja dari jam empat sore sampai jam satu, jadi mereka menuduh yang kerja di shift terakhir yang mencuri," kata Bayu kepada Tribun-medan, Senin (13/5/2024).
Katanya, menurut pengakuan kliennya pada saat dia pulang duit tersebut masih ada di dalam brangkas.
Setelah ditangkap, pihaknya mencoba mendatangi SPBU untuk meminta rekaman CCTV pada saat uang tersebut dinyatakan hilang.
Namun, pihak SPBU menyebutkan bahwa pada saat itu rekaman CCTV di lokasi tidak hidup.
"Padahal bukti CCTV hanya di hari kejadian itu yang dihilangkan, yang janggal bagi kami CCTV itu, secara logis pom bensin banyak CCTV kenapa di waktu itu saja yang hilang," sebutnya.
"Dikatakan oleh pemilik, CCTV itu rusak dan kita minta keterangan sama polisi, dan juga bilang CCTV-nya juga rusak," sambungnya.
Selain itu, ia juga mengaku merasa janggal terhadap pasal yang dipersangkakan terhadap Eko.
Sebab, kliennya ini sudah bekerja di SPBU tersebut selama lima tahun.
Kemudian, setelah uang tersebut hilang, Eko ini kembali bekerja seperti biasa karena tidak tahu menahu soal uang tersebut hilang.
"Kalau pasalnya 363 ayat 1 angka ke 3 pencurian pada malam hari, padahal dia ini sudah bekerja 5 tahun," ujarnya.
"Kalau dia bisa buka brankas, punya akses masuk, harusnya pasal yang dikenakan 374 penggelapan dalam jabatan, bukan pencurian," pungkasnya.
(cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
CCTV mendadak hilang
Karyawan SPBU Ngaku Dianiaya Oknum Polisi
Polresta Deli Serdang
TribunBreakingNews
| Ibu Eko Siregar Minta Tolong Kapolda, Anaknya Babak Belur Dihajar Oknum Polisi dan Pemilik SPBU |
|
|---|
| Eko Febri Siregar, Karyawan SPBU Dituduh Curi Uang Rp 285 Juta lalu Dianiaya, Ini Kata KontraS Sumut |
|
|---|
| Personel Polresta Deliserdang yang Diduga Aniaya Pegawai SPBU di Dalam Sel Dilaporkan ke Propam |
|
|---|
| Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim Deli Serdang |
|
|---|
| Polresta Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Karyawan SPBU, Eko Febri Siregar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Juminah-memegang-foto-yang-memperlihatkan-kondisi-anaknya-yang.jpg)