Berita Medan

Perkara Penggelembungan Suara Partai, Kejari Medan Terima Tahap II dari Bawaslu Medan

Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). 

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tersangka dugaan penggelembungan suara partai pada pemilihan anggota legislatif saat berada di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam tahap penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Rabu (8/5/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dugaan penggelembungan suara partai pada pemilihan anggota legislatif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pelimpahan tahap II itu, diketahui telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). 

Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. 

Saat dikonfirmasi, Kajari Medan, Muttaqin Harahap membenarkan bahwa adanya pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” kata Muttaqin, Jumat (10/5/2024) malam.

Muttaqin menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, ketiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.

Adapun hal tersebut dilakukan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” urainya.

Setelah tahap II, lanjutnya, JPU Kejari Medan akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024. 

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sebagai tersangka penggelembungan suara partai pada pemilihan anggota legislatif. 

Ketiganya kini telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

 "Iya 3 orang tersangka merupakan Ketua PPK, Ketua Divisi Teknis PPK Medan Timur dan Ketua Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Jumat (10/5/2024).

Mutia mengatakan, ketiga ditetapkan tersangka mengenai penggelembungan suara partai PKB yang membuat perubahan daftar anggota DPRD terpilih di kota Medan. 

"Yang saya tahu informasi nya adalah terbukti penggelembungan suara," kata Mutia. 

Soal pendampingan hukum yang akan diberikan oleh KPU Medan terhadap ketiganya, Mutia mengatakan hal itu tak dilakukan. 

"Nggak (ada pendamping hukum) karena emang nggak terkait kan, dalam konteks sekarang mereka sudah selesai," lanjut dia.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved