Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Lirik Lagu Batak Dongan Matua, 5 Perkara di Wilkum Kejati Sumut Dihentikan dengan RJ

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Lirik Lagu Batak Dongan Matua yang Dipopulerkan Ementa Voice, Lengkap dengan Terjemahannya

|
HO/TRIBUN
Lirik lagu Batak Dongan Matua yang dipopulerkan Ementa Voice 

Lantas inilah kisah Muhammad Cecep Abdullah pemuda yang kini tuai pujian.

Diketahui, pemuda berusia 25 tahun tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.


Baca Selengkapnya

3. Warga Geram Jalan PDAM Sunggal Rusak Parah Sudah Setahun, Gotong Royong Timbun Tanah Sendiri

Jalan PDAM Kecamatan Medan Sunggal yang rusak parah dikeluhkan warga, Kamis (9/5/2024).
Jalan PDAM Kecamatan Medan Sunggal yang rusak parah dikeluhkan warga, Kamis (9/5/2024).(TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jalan PDAM Kecamatan Medan Sunggal yang rusak parah dikeluhkan warga, Kamis (9/5/2024).

Jalan rusak tersebut sudah satu tahun tidak pernah diperbaiki oleh pemerintah Kota Medan.

Amatan Tribun Medan, sepanjang jalan PDAM ini secara merata rusak. Selain itu banyak bebatuan dan jalan yang berlobang.

Apabila siang hari, jalan ini cukup berdebu. Namun jika hujan turun, kondisi jalan menjadi banjir. Banyak bekas galian yang telah dibongkar namun tak kunjung diperbaiki.

Pada jam-jam kerja seperti pagi dan sore hari, jalan ini pun macet parah. Sebab, banyak pengendara yang harus berhati-hati jika melintas di area tersebut.


Baca Selengkapnya

4. Lowongan Kerja PT Pelni, Ada Peluang Bagi yang Usai 58 Tahun, Simak Posisi yang Dibutuhkan

Ilustrasi lowongan kerja
Ilustrasi lowongan kerja(INTERNET)

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada bulan Mei 2024, PT Pelni (Persero) membuka lowongan kerja bagi masyarakat.

Adapun lowongan kerja PT Pelni ini tertera pada laman rekrutmen.pelni.co.id

Dilansir dari Kompas TV, lowongan kerja PT Pelni juga menerima usia 58 tahun.

Dengan catatan, tentunya harus memenuhi kualifikasi pihak penyelenggara kerja. 

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Bina Karya, Butuh Lulusan Teknik


Baca Selengkapnya

5. 5 Perkara di Wilkum Kejati Sumut Dihentikan Melalui RJ, Dua Diantaranya dari Kejari Langkat

Foto saat jajaran Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (9/5/2024). Adapun perkara yang dihentikan sebanyak 5 dari wilayah hukum yang ada di Kejati Sumut.
Foto saat jajaran Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (9/5/2024). Adapun perkara yang dihentikan sebanyak 5 dari wilayah hukum yang ada di Kejati Sumut.(HO)

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - 5 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved