Berita Persidangan

Ratu Narkoba Hanisah Divonis Pidana Mati di PN Medan Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi

Tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
Tribunmedan.com/HO
Tersangka Hanisah (39) yang dijuluki ratu narkoba asal Aceh dilimpahkan ke Kejari Medan dalam proses tahap II dari penyidik BNN RI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pembacaan amar putusan itu, dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam sidang di ruang cakra V PN Medan.

Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusannya terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024). Dalam putusannya, hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusannya terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024). Dalam putusannya, hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menghukum wanita yang dijuluki Ratu Narkoba itu dan dua terdakwa lainnya dengan pidana mati.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis hakim, Rabu (8/5/2024).

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika.

"Kejahatan tersebut merupaka extra ordinary crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak," sambung hakim.

Sementara, lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa.

Diketahui, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutnnya, Jaksa Rizkie Andriani Harahap menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.

Terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved