Viral Medsos
PRABOWO-GIBRAN Wacanakan 40 Menteri, Bandingkan dengan Jumlah Kursi 40 Menteri di Kabinet Jokowi
Jumlah kursi menteri atau kepala lembaga di kabinet pemerintahan Jokowi-Maruf Amin hingga saat ini diketahui berjumlah 40 orang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jumlah kursi menteri atau kepala lembaga di kabinet pemerintahan Jokowi-Maruf Amin hingga saat ini diketahui berjumlah 40 orang.
Jumlah 40 kursi itu belum dihitung dengan kursi wakil menteri atau wakil kepala lembaga.
Kini, Presiden terpilih Prabowo Subianto kembali diusulkan membentuk kabinet pemerintahan baru yang berisikan 40 kementerian yang dipimpin oleh 40 menteri.
Kursi 40 menteri yang diusulkan ini tidak termasuk dengan kepala lmbaga negara.
Usulan tersebut datang dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Senin (6/5/2024).
Asosiasi tersebut mengusulkan penambahan kementerian baru untuk memenuhi keseluruhan urusan pemerintah. Karena itu, pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang.
Asosiasi ini mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penambahan jumlah menteri merupakan hal wajar.
Pasalnya, Indonesia merupakan negara besar yang butuh pemerintahan besar dan banyak kementerian sehingga bisa menguntungkan warganya.
Namun, dia membantah hal ini sebagai bagian dari upaya bagi-bagi kursi di kabinet di antara partai politik.
"Ya itulah kesalahan cara berpikir, enggak apa-apa, jadi masukan bagi kami. Jangan sampai hanya sekadar untuk mengakomodir kepentingan politik," kata Habiburokhman.
Sebagai perbandingan, presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo saat ini memiliki 40 kursi menteri dan kepala lembaga di kabinetnya, di antaranya 30 kementerian bidang dan 4 kementerian koordinator, dan 6 kepala lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju.
Lalu, bisakah presiden Indonesia membentuk kabinet dengan 40 kementerian?
Aturan jumlah menteri dalam kabinet Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengungkapkan, jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian menjadi maksimal 34 buah," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Inilah-susunan-menteri-transisi-di-Kabinet-Prabowo-Gibran-yang-beredar.jpg)