Tribun Wiki
Inilah Tahapan Pilgub Sumut 2024, Mulai dari Pendaftaran Hingga Pengumuman Pemenang Pilkada
KPU Sumut sudah mengumumkan tajapan Pilgub Sumut 2024, mulai dari persyaratan dukungan pasangan calon, hingga pengumuman
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sumatera Utara pada tahun 2024 ini akan melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sendiri sudah mengumumkan rangkaian tahapan Pilgub Sumut 2024.
Adapun tahapan Pilgub Sumut 2024 dimulai pada Mei 2024, hingga nanti Desember 2024.
Tersedia waktu tujuh bulan lamanya mulai dari sebelum pemilihan, hingga proses pengumuman pemenang Pilkada 2024.
Baca juga: Maju di Pilkada 2024, Mantan Ketua KPU Dairi Daftar Calon Kepala Daerah ke NasDem
Berikut tahapan Pilgub Sumut 2024
- 5 Mei-19 Agustus 2024:
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 24 Agustus-26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus-29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon ke KPU.
Baca juga: MENCUAT Nama Menkeu Sri Mulyani Masuk Radar PDIP di Pilkada Jakarta, Jadi Lawan Berat Anies Baswedan
- 29 Agustus-21 September 2024
Penelitian berkas pasangan calon.
- 22 September-24 September 2024
Penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan kampanye pasangan calon.
Baca juga: Sambangi Kantor Golkar Sumut, PKS dan Golkar Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada
- 24 November-26 November 2024
Masa tenang Pilkada.
- 27 November 2024
Pemungutan suara atau pencoblosan.
Baca juga: Sudah Terima 6 Pendaftar, Partai Demokrat Dairi Butuh 1 Kursi Agar Bisa Usung 1 Pasangan di Pilkada
- 27 November-16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Setelah semua rangkaian selesai dilakukan, maka penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Jika dalam pelaksanaan Pilkada ini terjadi pelanggaran atau sengketa pemilu, maka penyelesaiannya dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/12102023_SIMULASI-PENGAMANAN-JELANG-PEMILU_ABDAN-SYAKURO-18.jpg)