Tribun Wiki

Inilah Tahapan Pilgub Sumut 2024, Mulai dari Pendaftaran Hingga Pengumuman Pemenang Pilkada

KPU Sumut sudah mengumumkan tajapan Pilgub Sumut 2024, mulai dari persyaratan dukungan pasangan calon, hingga pengumuman

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Suasana simulasi pengamanan jelang Pemilu 2024 di depan Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Kota Medan, Kamis (12/10). Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurunkan ratusan petugas gabungan TNI dan Polri berseragam lengkap beserta mobil komando untuk melakukan Simulasi Pengamanan (Sispam) Kota jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sumatera Utara pada tahun 2024 ini akan melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sendiri sudah mengumumkan rangkaian tahapan Pilgub Sumut 2024.

Adapun tahapan Pilgub Sumut 2024 dimulai pada Mei 2024, hingga nanti Desember 2024.

Tersedia waktu tujuh bulan lamanya mulai dari sebelum pemilihan, hingga proses pengumuman pemenang Pilkada 2024.

Baca juga: Maju di Pilkada 2024, Mantan Ketua KPU Dairi Daftar Calon Kepala Daerah ke NasDem

Berikut tahapan Pilgub Sumut 2024

  • 5 Mei-19 Agustus 2024: 

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

  • 24 Agustus-26 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

  • 27 Agustus-29 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon ke KPU.

Baca juga: MENCUAT Nama Menkeu Sri Mulyani Masuk Radar PDIP di Pilkada Jakarta, Jadi Lawan Berat Anies Baswedan

  • 29 Agustus-21 September 2024

Penelitian berkas pasangan calon.

  • 22 September-24 September 2024

Penetapan pasangan calon

  • 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan kampanye pasangan calon.

Baca juga: Sambangi Kantor Golkar Sumut, PKS dan Golkar Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada

  •  24 November-26 November 2024

Masa tenang Pilkada.

  • 27 November 2024

Pemungutan suara atau pencoblosan.

Baca juga: Sudah Terima 6 Pendaftar, Partai Demokrat Dairi Butuh 1 Kursi Agar Bisa Usung 1 Pasangan di Pilkada

  • 27 November-16 Desember 2024 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Setelah semua rangkaian selesai dilakukan, maka penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Jika dalam pelaksanaan Pilkada ini terjadi pelanggaran atau sengketa pemilu, maka penyelesaiannya dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved