Berita Medan
3 Rekanan Ratu Narkoba Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ketiga rekanan tersebut yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria, Mustafa alias Pak Muis, dan Nasrullah alias Nasrul bin Yunus.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tiga rekanan Ratu Narkoba divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga rekanan tersebut yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria, Mustafa alias Pak Muis, dan Nasrullah alias Nasrul bin Yunus.
Ketiganya terlibat dalam perkara Hanisah yang dijuluki Ratu Narkoba dalam perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi.
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis hakim, Rabu (8/5/2024).
Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika.
"Kejahatan tersebut merupaka extra ordinery crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak," sambung hakim.
Sementara, lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Abdul-Hadi-Nasution-saat-membacakan-amar.jpg)