Berita Nasional

Bangganya SYL, Yasin Limpo Dapat 4 Kali Penghargaan dari KPK: Pernah Gak Lihat Sedikit Saja?

Dalam persidangan yang sedang berlanjut, SYL mengungkap bahwa pihaknya pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HO
KPK mengungkap bahwa uang pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk keperluan umroh.  

TRIBUN-MEDAN.com - Update kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan yang sedang berlanjut, SYL mengungkap bahwa pihaknya pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan SYL saat mendapatkan giliran untuk menanggapi sejumlah saksi memberatkan yang dihadirkan Jaksa KPK di dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Saksi-saksi tersebut merupakan pejabat di lingkungan Kementan.

“Yang Mulia, di Kementan (Kementerian Pertanian) penuh flyer, Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi,” kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

SYL mempertanyakan apakah para saksi itu tidak pernah melihat poster atau banner yang mengingatkan agar tidak melakukan korupsi, mengikuti standard operating procedure (SOP), dan tidak melawan hukum.

“No corruption. Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit saja?” ujar SYL.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan kepada para saksi apakah mereka pernah mengetahui penghargaan dari KPK tersebut.

Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian kemudian mengaku pernah mendengar penghargaan tersebut.

“Pernah, pernah dengar,” jawab Arief.

Rianto lantas meminta agar penghargaan dari KPK untuk Kementan itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Menurutnya, semua materi itu akan dilihat secara terang oleh publik.

SYL pun menyambut baik saran hakim tersebut.

“Makasih Yang Mulia, Makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih,” tutur SYL.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved