Berita Medan

Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan untuk Sertifikat Halal, Diskoperindag tunggu Sampai Oktober

Dikatakan Benny, pihaknya menunggu semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan halal  sampai 17 Oktober 2024.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan  Benny Iskandar Nasution saat melihat aneka stand yang dihadirkan di Pasar Dadakan Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, kota Medan, Sabtu (29/1/2022). Sudah ada 20 ribu pedagang yang mendapatkan sertifikat halal secara gratis dari Pemko Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil  Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMPerindag) Medan Benny Iskandar mengatakan, Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal.

Dikatakan Benny, pihaknya menunggu semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan halal  sampai 17 Oktober 2024.

Dijelaskan Benny, hal itu dilakukan agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman   di Kota Medan merasa aman.

Apalagi, saat ini Pemko Medan menggratiskan masyarakat  untuk pembuatan sertifikat halal  di Kantor Diskopukmperindag di  jalan Gatot Subroto Medan.

"Saat ini  sudah 20 ribu pedagang yang berkasnya sudah diterima untuk mendapatkan sertifikat  halal," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (6/5/2024).

Dikatakan Benny, sudah ada seribuan pedagang yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Namun masih banyak syarat yang kurang dan  harus dilengkapi. Sehingga semua masih dalam proses berlanjut," katanya

Dijelaskan Benny, ada puluhan ribu pedagang UMKM yang terdaftar sebagai pelaku usaha.

"Saya lupa angka pastinya. Tapi adalah puluhan ribu. Dan semua ini harus memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024," tuturnya.

Jikapun  ada pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal pada Oktober mendatang, kata Benny, pihaknya akan memperpanjang aturan tersebut.

"Akan kita perpanjang. Tapi saya rasa semua pedagang pasti mengupayakan untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Tapi pastinya akan adan sanksi juga bisa berupa peringatan, denda hingga penarikan produk usaha," jelasnya.

Benny menjelaskan adapun pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal adalah, pedagang makanan,minuman,jasa dan hasil penyembelihan hewan, bahan baku, bahan pangan.

"Semua produk tersebut harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal," katanya.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut :

• Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved