Sumut Terkini
PT KIM dan 4 Perusahaan di Sumut Masuk Daftar Ditangguhkan Penilaian Kinerja dari KLHK
Perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam merupakan perusahaan yang belum menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sehat d
TRIBUN-MEDAN.com - PT Kawasan Industri Medan (KIM) masuk ke dalam daftar hitam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
PT KIM bersama empat lainnya masuk ke dalam daftar perusahaan yang ditangguhkan (hitam) yakni PLTG Gunung Sitoli – Nias, PT Agro Indah Persada, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), serta PT Tolan Tiga Indonesia.
"Untuk hasil PROPER yang masih hitam dan merah ini kita lakukan pembinaan. Agar bisa meningkat menjadi proper biru, hijau dan emas. Yang biru juga kita bina agar dia bisa menjadi hijau dan emas," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Yuliani Siregar usai acara penyerahan sertifikat Proper di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (3/5/2024).
Dikatakan Yuliani, perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam merupakan perusahaan yang belum menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sehat di wilayah sekitarnya.
"Ada juga tadi yang ditangguhkan termasuk PT KIM. Karena dia belum mengelola lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kalau semua perusahaan minimal dia biru aja pasti semua kerusakan ini bisa teratasi. Terutama limbah misalnya perusakan air dan tanah. Seperti membuang limbang langsung ke sungai tanpa ada pengelolaan limbahnya," katanya.
Yuliani mengatakan tidak menutup kemungkinan jika setelah dilakukan pembinaan perusahaan tetap masuk daftar hitam akan dicabut izinnya.
"Ini nanti kalau sudah kita bina juga tidak bisa ya kita berikan sanksi baik administrasi. Bisa sampai pencabutan izin," ungkapnya.
Adapun Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun dari hasil penilaian KLHK di Sumut, ada 188 perusahaan yang dinilai dengan hasil; peringkat emas 2 (dua) perusahaan, peringkat hijau 10 (sepuluh) perusahaan, peringkat biru, 129 (seratus dua puluh sembilan)
perusahaan, peringkat merah, 42 (empat puluh dua) perusahaan, peringkat ditangguhkan 5 (lima) perusahaan.
Sementara itu Pj Gubernur Sumut Hassanudin juga menyinggung terkait sanksi yang harus diberikan kepada perusahaan yang masih masuk daftar hitam.
"Saya tadi sudah bincang-bincang dengan Pak Sekda, harusnya jangan hanya reward yang dikasih, tapi harus ada punishment juga. Jadi ada perubahan dari mereka yang masih masuk daftar hitam," katanya
.(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Heboh Saldo Nasabah Raib, BRI KC Kabanjahe Langsung Temui Nasabah dan Ganti Dana yang Hilang |
|
|---|
| Kasus WNA Curi Bahan Peledak, Dedi Suheri Lapor Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam Polri |
|
|---|
| Kantor Cabang BRI Kabanjahe Telusuri Raibnya Uang Nasabah di Unit Laubaleng |
|
|---|
| Justice Collaborator Kirun karena Buka Keterlibatan Topan Ginting Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| Minta Tersangka Pengerusakan PT Gruti Dilepas, Polres Dairi Dilempari Batu Hingga Balas Tembakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Sumut-Hassanudin-daf.jpg)