Medan Terkini

Pemko Medan Dituding Tebang Pilih Tertibkan PKL, Begini Respon Kasatpol PP

Kaasatpol PP Medan Rakhmat Harahap membantah pernyataan Rakesh yang menuding Pemko Medan tebang pilih dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kasatpol PP Rakhmat Harahap 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan Rakhmat Harahap membantah pernyataan Rakesh yang menuding Pemko Medan tebang pilih dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Medan.

Dijelaskan Rakhmat, semua PKL akan ditertibkan secara bertahap.

Saat ini ada 5.600 PKL di Kota Medan.

Menurut Rakhmat, penertiban dilakukan secara bertahap, sebab pihaknya tidak ingin hanya sekadar penertiban.

Tetapi memberikan PKL solusi.

Rakesh Adang Mobil Satpol PP Medan
Rakesh Adang Mobil Satpol PP Medan (HO)

"Tebang pilih gimana, itu kan presepsi dia (Rakesh). Sekarang dia juga bilang Dishub Macem-macem. Makanya ini kita koordinasi dengan Dishub juga," ucapnya, kepada Tribun Medan,Jumat (3/5/2024).

Sejauh ini, kata Rakhmat PKL yang sudah ditertibkan di Lapangan Merdeka,telah di zonasi kan ke RS Eks PTPN di Jalan Putri Hijau.

"Meeka baik-baik saja. Semakin bagus dan berkembang. Ekonomi mereka juga jadi lebih meningkat, boleh di cek ke sana," jelasnya.

Dikatakan Rakhmat, nantinya juga PKL di Jalan Halat, Area pusat perbelanjaan samping Carefour dan seluruh tempat-tempat yang banyak PKL akan ditertibkan secara bertahap.

"Artinya begini, kita carikan solusi juga. Jangan memindahkan masalah baru lagi. Artinya ada kegiatan yang komprehensif . Sehingga semua stakeholder terlibat," katanya.

Rakhmat menjelaskan, tugas Satpol PP hanyalah penertiban. Sementara untuk pembinaan bukan di bawah naungannya.

"Untuk itu saat ini masih ada 5.600 yang masih butuh solusi dari pemerintah. Untuk itu zonasi-zonasi ini kita harapkan bisa menjadi solusi untuk mereka," jelasnya.

Saat ini, kata Rakhmat pihaknya sudah membuat program Zonasi. Dimana ada tempat-tempat PKL boleh berjualan di sana.

 

"Kita juga sudah ada Perda Zonasi untuk PKL. Jadi kita juga sudah minta data-data ke pihak Kecamatan. Lokasi mana saja yang boleh jadi tempat PKL," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved