Kesehatan

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Picu Efek Samping, Begini Penjelasan Epidemologi

Vaksin Covid-19 AstraZeneca ternyata menimbulkan efek samping bagi kesehatan manusia. Terungkap bisa menyebabkan TTS

Editor: Array A Argus
Reuters (10 Maret 2021)
AstraZeneca, vaksin Covid-19 yang menimbulkan keresahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Vaksin Covid-19 AstraZeneca ternyata memiliki efek samping bagi kesehatan.

Dalam dokumen pengadilan, vaksin AstraZeneca itu menyebabkan efek samping langka.

Dilansir dari Kompas.com, disebutkan bahwa efek samping yang ditimbulkan berupa TTS atau thrombosis with thrombocytopenia syndrome.

TTS adalah kondisi langka yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Meriyawaty Amelia Prasetio Ngaku Senang Bisa Bantu Ribuan Disabilitas Dapatkan Vaksin Covid-19

Dalam sebuah dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Inggris pada Februari lalu, perusahaan farmasi ini mengakui vaksinnya dapat menyebabkan TTS.

Menurut laporan The Telegraph, Minggu (28/4/2024), sejumlah pengacara kemudian mengajukan gugatan class action atas klaim bahwa vaksin yang dikembangkan bersama University of Oxford menyebabkan kematian dan cedera serius.

Para pengacara meyakini, bahwa vaksin AstraZeneca (AZ) menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga.

Kasus pertama diangkat pada 2023 oleh Jamie Scott, ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin pada April 2021.

Saat itu, rumah sakit menelepon istrinya sebanyak tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya akan meninggal.

Baca juga: Kasus Covid19 Meningkat Lagi, Siap-siap mulai 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar

AstraZeneca menentang klaim tersebut.

Namun, dalam dokumen hukum, mereka mengakui vaksinnya dapat menyebabkan TTS.

"Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui," tulis AstraZeneca.

"Lebih jauh lagi, TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apa pun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli," lanjutnya.

TTS atau sindrom trombosis dengan trombositopenia adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah.

Baca juga: Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Aman Jelang Nataru, Dinkes Sumut Imbau Warga Lakukan Vaksin Booster

Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp 2 triliun (kurs Rp 20.392 per poundsterling).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved