Berita Viral

SOSOK Yusuf Jambret HP Bocah Agar Anaknya Bisa Nonton YouTube, Baru di PHK, Korban Terseret Motor

Kata Yusuf, ia tidak mempunyai pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Ramadan 2024 lalu.

(Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy)
SOSOK Yusuf Jambret HP Bocah Agar Anaknya Bisa Nonton YouTube, Baru di PHK, Korban Terseret Motor 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Yusuf, jambret HP bocah agar anaknya bisa nonton YouTube.

Yusuf mengaku terhimpit ekonomi karena baru di PHK dari pekerjaannya.

Korban penjambretannya terseret motor.

Ilustrasi jambret
Ilustrasi jambret (HO)

Yusuf Arifin (25) hanya bisa menunduk pasrah saat digiring di Mapolres Metro Depok, Rabu (1/5/2024).

Ayah satu anak itu diamankan polisi karena kasus pencurian dengan kekerasan yang menjeratnya.

Dengan nada terbata-bata, pelaku menceritakan alasannya nekat menjambret HP korban.

Kata Yusuf, ia sudah lama tidak mempunyai pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Ramadan 2024 lalu.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dapat Smart Card dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Apa Fungsinya?

“Saya sebelumnya kerja di toko triplek, sebelum lebaran sudah dikeluarkan (PHK),” ungkapnya dikutip tribun-medan.com dari WartaKotaLive.com.

Kepada awak media, Yusuf mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Tak hanya itu, Yusuf juga merasa iba buah hatinya ingin menyaksikan YouTube, sedangkan ia tidak memiliki HP.

Saat gelap mata, Yusuf melihat dua anak kecil di wilayah Cilodong, Depok sedang membawa HP dan langsung melakukan penjambretan.

SOSOK Yusuf Jambret HP Bocah Agar Anaknya Bisa Nonton YouTube, Baru di PHK, Korban Terseret Motor
SOSOK Yusuf Jambret HP Bocah Agar Anaknya Bisa Nonton YouTube, Baru di PHK, Korban Terseret Motor

“Saya punya keluarga juga, kalau HP buat bocah YouTube-an,” ujarnya.

Sebelum melakukan penjambretan, Yusuf sudah memiliki niat untuk membelikan anaknya HP.

Namun, keinginannya untuk membeli HP kandas hingga nekat melakukan aksi penjambretan.

Korban Terseret Motor

Sebelumnya, aksi penjambretan menimpa seorang anak perempuan Jalan MTS N DEPOK, RT 002/RW 001, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Korban bernama SF (13) mengalami luka pada bagian lengan dan lutut karena terseret motor pelaku saat mencoba mempertahankan HP-nya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang.

Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang berjalan menuju Masjid Al Barakah untuk bermain.

Tiba-tiba, pelaku mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung menjambret HP yang sedang digenggam.

Baca juga: NASIB Rakesh Adang Mobil Satpol PP Medan dan Sebut Jijik dengan Bobby Nasution, Terancam Dipolisikan

Korban sempat berusaha mempertahankan HP tersebut hingga terseret motor pelaku dan terjatuh di atas aspal.

“Sempat terseret beberapa meter sehingga korban mengalami luka di lengan dan lutut,” kata Suardi di Mapolres Metro Depok, Rabu (1/5/2024).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/4/2024) kemarin.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan HP Oppo hasil tukar tambah dengan HP korban.

Baca juga: PREDIKSI Line up Pemain Timnas U23 Indonesia vs Irak, Kekuatan Baru Timnas Mainkan Rafael Struick

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK AARN Pembunuh Rini Mariany Wanita dalam Koper, Ternyata Rekan Kerja, Sempat Kabur ke Palembang

Baca juga: JOKOWI Halangi Pertemuan Prabowo dan Megawati? Demokrat Minta Jangan Semua Parpol Merapat ke Prabowo

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved