Berita Medan
Polisi Telusuri Dugaan Kecurangan Pergeseran Suara Partai di Medan oleh Oknum PPK
Dia mengatakan, kasus tersebut mengenai pemindahan suara partai Gerindra Medan ke partai PKB yang sebelumnya dilaporkan kepada Bawaslu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi mulai menelusuri dugaan pidana pergeseran suara partai pada pemilihan anggota legislatif di Kota Medan.
Penyidik dari kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti C plano dan D hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur.
Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau dokumen palsu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Saat ini, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan masih melakukan gelar perkara di kantor Bawaslu Medan, Kamis (2/5/2024).
Pantauan tribun-medan.com, sejumlah penyidik dari kepolisian tampak berada di kantor Gakkumdu Medan yang berada di sebelah kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketua Bawaslu Medan, David Reynold yang ditemui di kantornya tak menanggapi lebih jauh mengenai kasus dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur.
Dia hanya mengatakan bahwa tim Gakkumdu sedang melakukan gelar perakaran.
"Iya (benar) masih dilakukan pemeriksaan," kata David.
Dia mengatakan, kasus tersebut mengenai pemindahan suara partai Gerindra Medan ke partai PKB yang sebelumnya dilaporkan kepada Bawaslu.
"Iya soal laporan masyarakat tentang pemindahan suara dari Gerindra ke PKB," kata dia.
Saat ditanyain lebih lanjut, David belum bersedia menyampaikan informasi lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima tribun-medan.com, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan telah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Selasa (30/4/2024) malam.
Penyitaan barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang telah melalui proses GAKKUMDU hingga keluar surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis.
Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-penyidik-dari-kepolisian-tampak-berada-di-kantor-Gakkumdu-Medan.jpg)