Sumut Terkini

Polisi Sita 117 Kg Sabu di Tanjung Balai, Dalam Boks Diangkut Becak Motor, Pemiliknya Kabur

Barang haram ini ditemukan di dalam boks diduga tempat ikan yang diangkut menggunakan becak motor.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
sbs.com.au
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan 117 kilogram sabu-sabu di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai Sumatera Utara.

Barang haram ini ditemukan di dalam boks diduga tempat ikan yang diangkut menggunakan becak motor.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya bukan cuma mengamankan sabu, melainkan 20 bungkus pil ekstasi.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya  yang diduga membawa Narkotika menggunakan becak bermotor yang di atas becak tersebut ada 3 fiber warna kuning,"kata Hadi, Kamis (2/5/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, pengungkapan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu 27 April lalu sekira pukul 03:00 WIB.

Kemudian pada pukul 04:30 WIB Polisi mendatangi lokasi dan melihat terduga pelaku membawa becak motor.

Namun karena keburu melihat Polisi, pemilik barang haram tersebut melarikan diri.

Saat berusaha dikejar, pengendara becak motor kabur ke lorong kecil dan berhasil melarikan diri.

Sementara itu polisi berhasil menyita barang bukti 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi.

Hingga saat ini polisi masih memburu pemilik narkoba tersebut.

"Pelaku melihat personel mengejarnya pelaku langsung lari ke dalam lorong kecil. Personel mengejar pelaku namun pelaku tidak dapat ditemukan lagi dan menghilang. Tim saat ini masih melakukan pengejaran terduga Pelaku yang telah teridentifikasi."

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved